Breaking News
Loading...
Friday 2 October 2015

SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH




Hasil gambar untuk palang merah

Pada tahun 1895, HENRY DUNANT menyaksikan terjadinya peperangan di Solferino, di mana banyak korban perangn yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul gagasan untuk member pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman itu dituangkan di dalam buku “Kenangan Solferino” tahun 1862. Dalam buku tersebut diuraikan tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar segera dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah satu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang-orang yang terluka di medan perang. Buku “Kenangan Solferino” menarik perhatian 4 orang penduduk Jenewa yaitu : GENERAL DUFOUR, dr. LOUIS APPIA, dr. THEODORE MAUNOIR, dan GUSTAVE MOYNIER. Empat orang tersebut bersama HENRY DUNANT membentuk Komite Lima yang kemudian menjadi INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) yaitu Komite Internasional Palang Merah (KIPM). Pada tanggal 22 Agustus 1864 atas prakarsa ICRC, Pemerintah SWISS menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala Negara yang menandatangani perjanjian internasional yang dikenal dengan KONVENSI JENEWA I. karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus maka pada tahun 1876 simbol Bulan Sabit Merah sisahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama. Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemic penyakit berjangkit dan bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu HENRY P. DAVIDSON warga Negara Amerika merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani basalah bantuan tersebut, yang saat ini dikenal sebgai FEDERASI INTERNATIONAL PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH (didirikan tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu konferensi KESEHATAN INTERNASIONAL di Cannes Perancis).

SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA (PMI)

Palang Merah Indonesia adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang social kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu kemanusiaan,  kesamaan, kesukarelaan, kemandirian,kesatuaan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kabupaten/kota) di seluruh Indonesia. PMI tidak berpihak pada golongan politi, ras, suku, ataupun agama tertentu. PMI dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. Sejarah berdirinya PMI di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873. Pemerintah Kolonial Belanda mendidirkan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Krais Afdeling Indie (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia diawali tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori dr. RCL. Senduk dan dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi NERKAI  pada tahun 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan dr. Boentaran Martoatmojo (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang terdiri atas dr. R Mochtar sebagai Ketua, dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga panitia yaitu dr. Joehana Wiradikarta, dr. Marzuki, Dr. Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan PMI. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk.  Adapun pengurus Besar PMI yang pertama adalah Drs. Moh. Hatta (Ketua), dr. Boentaran Martoatmojo (Wakil Ketua), dr. R. Mochtar, dr. Bahder Djohan, Mr. Santoso (Badan Penulis), Mr. T. Saubari (Bendahara), K.H. Raden Adrian (Penasihat). Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI).

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang social kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI pada tahun 1958 melalui UU no.59. sebagai perhimpunan yang syah, PMI berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No. 246 tahun 1963.

Setelah pengakuan kedaulatan, catatan peristiwa penting dalam Organisasi Palang Merah Indonesia adalah :

*      Dikeluarkan Keputusan Pemerintah No. 25 tahun 1950 tertanggal 16 januari 1950 tentang pengesahan PMI sebagai satu-satunya organisasi Palang Merah di Indonesia.

*      PMI diakui oleh INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) denagnsurat No. 392 tertanggal 15 Juli 1950.

*      Tanggal 16 Oktober 1950 PMI diterima sebagai Liga Palang Merah Internasional (LEAGUE OF NATION RED CROSS SOCIETY).

*      Dengan telah ditandatanganinya KONVENSI GENEVA oleh utusan pemerintah RI maupun perwakilan PMI, maka pemerintah RI telah menetapkan UU No. 59 tahun 1958. Dengan semua tindak dan langkahnya tidak terlepas dari identitas Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Kemanusiaan dan kerelawanan dalam berbagai kegiatan, PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai KEMANUSIAAN, PENANGGULANGAN BENCANA, KESIAPSIAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA, KESEHATAN DAN PERAWATAN DI MASYARAKAT, Deklarasi Hanoi (UNITED FOR ACTION) berisi penaganan program pada isu-isu PENANGGULANGAN BENCANA, PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT, REMAJA dan MANULA, KEMITRAAN DENGAN PEMERINTAH, ORGANISASI DAN MANAJEMEN KAPASITAS SUMBER DAYA, serta HUMAS dan PROMOSI, maupun Pkan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke- 27 di Jenewa, Swiss tahun 1999.

Dalam konferensi tersebut pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta manyatakan ikrar di bidang kemanusiaan. Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang social kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi : KESIAPSIAGAAN BANTUAN dan PENANGGULANGAN BENCANA, PELATIHAN PERTOLONGAN PERTAMA UNTUK SUKARELAWAN, PELAYANAN KESEHATAN dan KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, PELAYANAN TRANSFUSI DARAH. Kinerja PMI di bidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut :

1.      Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, pemberontakan RMS, peristiwa ARU, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat TRIKORA di Irian Jaya, operasi kemanusian di DILLI, Timor-timur, pengungsi di Pulau Galang, konflik Poso, konflik Maluku  (2001).

2.      Membantu korban bencana alam. Ketika gempa di Pulau Bali (1976), gempa bumi di Jayawijaya, bencana gunung Galunggung (1982), gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu (1999), gempa Banggai di Sulteng (2002), korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyajarta dan sebagian Jawa tengah.

3.      Tranfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan PIN EMAS untuk pertama kalinya kepada pendonor darah sukarela sebanyak  75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan tranfusi darah. Keberadaan Unit Tranfusi Darah PMI diakui telah banyak membantu memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hamper di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.

Basis masyarakat guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang, saat ini PMI tengah mengembangkan PROGRAM COMMUNITY BASED DISARTER PREPAREDNESS (KESIAPSIAGAAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak atau risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana. Selain itu di PMI juga marak diselenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (COMMUNITY BASED FIRS AID/CBFA).

Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur-unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela (KSR) maupun Tenaga Sukarela (TSR)  termasuk PMR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan.

SEJARAH PALANG MERAH REMAJA (PMR)

Terbentuknya Palang Merah Remaja (PMR) dilatarbelakangi oleh terjadinya Perang Dunia ke- II (1859) pada waktu itu AUSTRIA dan PERANCIS  sedang mengalami peperangan. Karena kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengarahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas-tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut PALANG MERAH PEMUDA (PMP) yang kemudian menjadi PALANG MERAH REMAJA (PMR).

Pada tahun 1919 dalam sidang liga Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh Negara-negara lain, dan pada tahun 1960 dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja (PMR).

Di Indonesia pada Konggres PMI ke- IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja (PMR) yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramitha Abdurahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja (PMR) secara resmi di Indonesia.

PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.

                Dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dikenal 7 (tujuh) prinsip dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama “ 7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional” sebagai berikut,

1.     Kemanusiaan

2.     Kesamaan

3.     Kenetralan

4.     Kemandirian

5.     Kesukarelaan

6.     Kesatuan

7.     Kesemestaan

v Kemanusiaan (humanity)

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesame manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

v Kesamaan (impartiality)

Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan (primordialis), agama, atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.

v Kenetralan (neutrality)

Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama , ideology dan  suatu bangsa sekalipun.

v Kemandirian (independence)

Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.

v Kesukarelaan (voluntary service)

Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah gerakan pemberi bantuan secara sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun baik bersifat individu maupun perhimpunan.

v Kesatuan (unity)

Di dalam suatu Negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

v Kesemestaan (universality)

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesame.

TRI BHAKTI PALANG MERAH REMAJA

            Di dalam Palang Merah Remaja (PMR) dikenal TRI BAKTI, yang harus diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh semua anggota. Tri bakti PMR (2009) tersebut adalah :

1.      Meningkatkan keterampilan hidup sehat.

2.      Berkarya dan berbakti kepada masyarakat.

3.      Mempererat persahabatan nasional dan internasinal.

JENIS KEGIATAN DALAM TRI BHAKTI PMR WIRA

*      MENINGKATKAN KETERAMPILAN HIDUP SEHAT

1.      Menjadi pelatih remaja sebaya.

2.      Dapat menjaga kebersihan, kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan lingkungan.

3.      Mengenal obat-obatan ringan dan manfaatnya.

4.      Dapat melakukan pertolongan pertama kepada keluarga dan teman  sebayanya.

5.      Dapat melakukan perawatan keluarga di rumah.

6.      Mengikuti kegiatan kesehatan remaja.

7.      Mempunyai kesiapsiagaan bencana untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

8.      Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah.

*      BERKARYA DAN BERBAKTI KEPADA MASYARAKAT

1.      Dapat menyanyikan lagu mars PMI dan Bakti Remaja.

2.      Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR.

3.      Tahu alamat PMI cabang, PMI daerah, serta PMI pusat.

4.      Tahu susunan pengurus PMI cabang, PMI daerah, serta PMI pusat.

5.      Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR.

6.      Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter di lingkungannya.

7.      Tahu cara menghubungi   tenaga kesehatan di lingkungannya.

8.      Menengok teman yang sakit.

9.      Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah.

10.  Tahu alamat rumah sendiri.

11.  Tahu cara menjaga kebersihan lingkungan.

12.  Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan lingkungan tempat tinggalnya.

13.  Pernah menyumbang tenaga/materi kepada korban bencana.

14.  Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misalnya sosialisasi pencegahan penyakit atau bencana di lingkungan sekolah dan keluarga.

15.  Melaksanakan lomba lingkungan sekolah sehat. Motivasi donor darah siswa

16.  Melaksanakan kunjungan social.

17.  Membantu tugas-tugas UTDC            dalam kegiatan sosialisasi dan Motivasi donor darah siswa.

18.  Menjadi donor darah siswa.

19.  Membantu kegiatan posyandu di lingkungannya.

20.  Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misalnya sosialisasi pencegahan penyakit atau bencana di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

*      MEMPERERAT PERSAHABATAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL

o   Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari PMI cabang atau organisasi remaja lain.

1.      Saling berkunjung atau latihan bersama.

2.      Saling berkirim surat atau album persahabatan.

3.      Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata.

Demikianlah Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan Tri Bakti Palang Merah Remaja (PMR) yang harus diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap anggota dalam tugasnya membantu kemanusiaan.

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN PALANG MERAH  REMAJA

            Setiap warga Negara berhak untuk menjadi anggota Palang Merah dan Bulan Sabit merah Internasional sebagaimana prinsip dasarnya kesemestaan. Tetapi keanggotaan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Begitu pula, untuk menjadi anggota Palang Merah Remaja (PMR) harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota Palang Merah Remaja Indonesia.

1.      Warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia.

2.      Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun.

3.      Dapat membaca dan menulis.

4.      Atas kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari orang lain, ingin menjadi anggota PMR.

5.      Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.

6.      Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diharuskan.

7.      Bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota Palang Merah Remaja (PMR) secara sukarela.

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN PALANG MERAH  REMAJA

            Anggota Palang Merah Remaja (PMR) adalah anggota remaja berusia 10 – 17 tahun dan belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.  Anggota PMR dibedakan berdasarkan tingkatan sebagai berikut :

1.      PMR Muda      : berusia 10 - 12 tahun setingkat SD/MI/sederajat

2.      PMR Madya    : berusia 12 - 15 tahun setingkat SMP/MTS/sederajat

3.      PMR Wira       : berusia 15 – 17 tahun setingkat SMA/AMK/MA/sederajat

Setiap anggota Palang Merah Remaja memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :

                      I.            HAK ANGGOTA PMR

1.      Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI.

2.      Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI.

3.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR.

4.      Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

                    II.            KEWAJIBAN ANGGOTA PMR

1.      Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI.

2.      Mematuhi AD/ART.

3.      Melaksanakan Tri bakti PMR.

4.      Menjaga nama baik PMI.

5.      Membayar uang iuran keanggotaan

Keanggotaan seorang anggota Palang Merah Remaja (PMR) berakhir atau diberhentikan harus sesuai dengan ketentuan berikut ini :

v  BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PMR

1.      Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan :

a.      Berakhir masa keanggotaan

b.      Mohon berhenti

c.       Diberhentikan

d.      Meninggal dunia

2.      Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

3.      Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang.

Jadilah anggota Palang Merah Remaja (PMR) yang benar-benar taat menjalankan tugas kemanusian berdasarkan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang merah dan Bulan sabit Merah Internaional dan Tri bakti PMR.

0 comments:

Copyright © 2015 SMKN 1 MOILONG All Right Reserved
Designed by Imran